Rabu, 05 September 2012

Kode Etik Madrasah

YAYASAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN ISHLAHUL MUSLIMIN MTs. ISHLAHUL MUSLIMIN SENTELUK Desa Senteluk Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat Jl. Biduri No. 45 Senteluk Telp. (0370) 087865139452

KODE ETIK MADRASAH 

1. Setiap warga Madrasah menjamin kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur. 
2. Setiap warga Madrasah memiliki kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. 
3. Setiap warga Madrasah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada di MTs. Ishlahul Muslimin Senteluk. 
4. Setiap warga Madrasah memiliki kewajiban untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya. 
5. Setiap warga Madrasah memberikan kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk menggali potensi yang ada di MTs. Ishlahul Muslimin Senteluk. 
6. Madrasah memberikan pelayanan kepada peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh peserta didik. 
7. Warga Madrasah memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi MTs. Ishlahul Muslimin Senteluk.
 8. Setiap warga Madrasah memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun. 9. Warga Madrasah memiliki kewajiban untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah. 
10. Warga Madrasah memiliki kewajiban dan memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa. 
11. Setiap warga Madrasah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik dan non akademik. 
12. Setiap warga Madrasah bersikap visioner dan kompetitif. 
13. Setiap warga Madrasah memiliki kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban Madrasah. 
14. Setiap Warga Madrasah memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil keputusan rapat atau tugas yang dibebankan kepada setiap warga Madrasahnya. 
15. Setiap Warga Madrasah memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik Madrasah. 


Senteluk, 13 Juli 2011 
Kepala Madrasah 



Baihaki Assubki, S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar