Rabu, 05 September 2012

Tata tertib Siswa dan Tatib Madrasah

YAYASAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN ISHLAHUL MUSLIMIN MTs. ISHLAHUL MUSLIMIN SENTELUK Desa Senteluk Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat Jl. Biduri No. 45 Senteluk Telp. (0370) 087865139452 

ATURAN MADRASAH DAN TATA TERTIB SISWA 
MTs. Ishlahul Muslimin Senteluk 

I. KEHADIRAN SISWA
1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 07.15 WITA
2. Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
3. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran
4. Jika meninggalkan madrasah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
5. Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
6. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan madrasah
II. KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan madrasah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
4. Lima kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan - peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
III. KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat
3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
5. Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua
IV. KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam madrasah adalah :
a. Baju putih, celana/rok abu-abu pada hari Senin dan Selasa
b. Baju batik, celana/rok hitam pada hari Rabu dan Kamis
c. Pakaian Pramuka Pada hari Jum’at dan Sabtu
2. Pakaian seragam yang dikenakan harus
a. Mempunyai logo madrasah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri
b. Mempunyai logo OSIS disaku sebelah kiri
c. Mempunyai Badge pengenal nama madrasah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kanan
d. Mempunyai Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan
e. Tidak mengenakan asesoris tambahan selain pin OSIS atau Ekskul
f. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
g. Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan madrasah pada jam pelajaran olah raga praktek.
3. Mengenakan pakaian seragam resmi madrasah dengan tata cara :
a. Rok sebatas lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
b. Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
c. Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos d. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
4. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih
V. PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
2. Rambut siswi tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarna warni
3. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
6. Anting wanita tidak lebih dari satu pasang
7. Tidak bertato dan tindikan
VI. SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh madrasah/guru
2. Hanya boleh membawa ke madrasah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di madrasah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang
4. Tidak "mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan madrasah
5. Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua, parkir ditempat yang sudah ditentukan
6. Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih
VII. UPACARA BENDERA
1. Dilaksanakan setiap hari senin pagi(Sebulan Sekali pada minggu pertama), dan hari-hari besar nasional
2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik
3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan Peci Hitam/Jilbab
5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai
VIII. ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Madrasah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan madrasah maupun diluar lingkungan madrasah
2. Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar MTs. Ishlahul Muslimin Snteluk 3. Tidak membuat coret-coretan dikelas, lingkungan madrasah dan luar madrasah
4. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar madrasah
5. Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar dimadrasah
6. Wajib menjaga nama baik madrasah di dalam maupun diluar madrasah
7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan
IX. LARANGAN
1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan 2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
3. Dilarang membawa ponsel/HP
4. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api kelingkungan madrasah
5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan madrasah tanpa seijin guru piket
6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar dimadrasah
7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, madrasah dan masyarakat
8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9. Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan porno aksi
10. Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar madrasah
11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum 12. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
X. SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan madrasah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4. Panggilan orang tua
5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
7. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
9. Penundaan belajar (skorsing)
10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari madrasah)
11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan dimadrasah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
XI. SANKSI KHUSUS
1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung dimadrasah akan dikenakan tindakan berup penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas IX)
2. Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3. Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester
XII. Hal-hal yang belum tercantum dalam aturan madrasah tata tertib siswa ini akan ditentukan kemudian sesuai dengankebijakan madrasah
XIII. Aturan madrasah dan tata tertib ini merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari tata tertib siswa sebelumnya dan mulai berlaku sejak ditetapkan kembali
                                                                                      Ditetapkan di : Senteluk
Mengetahui,                                                                    Pada Tanggal : 13 Juli 2011
Ketua Komite,                                                                Kepala Madrasah,



Mukril Hakim                                                                  Baihaki Assubki, S.Pd.I
                                                Menyutujui,
                         Ketua Yayasan Pontren Ishlahul Muslimin
                                             



                                                Drs. H. Sanusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar